PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 93
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam dilakukan terhadap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan Industri nasional.
Penjelasan Pasal 93
Cukup jelas.
