PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 92
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tahapan perancangan produk, perancangan proses produksi, produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah.
(3) Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahapan perancangan, pembangunan, pengelolaan Kawasan Industri, dan
pengelolaan limbah.
Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.
