PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 91
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang sumber daya manusia Industri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 91
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 47/82
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
