PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 98
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 98
Cukup jelas.
