PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 99
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 50/82
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal 99
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Manajemen Energi
