PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 100
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam
sebagai energi wajib melakukan manajemen energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 100
Cukup jelas.
