PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 101
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen
energi dilakukan terhadap Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
memanfaatkan energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi; dan
melakukan penyediaan energi bagi Industri.
(2) Batas minimum konsumsi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan Pasal 101
Cukup jelas.
