PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong disampaikan kepada Menteri oleh Pelaku
Usaha.
(2) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan verifikasi oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk lembaga
pelaksana verifikasi independen.
(4) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
