Pasal 16
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai
kewenangannya melalui sistem informasi terintegrasi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(2) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang disampaikan oleh Menteri dan/atau
menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 13/82
hasil sumber daya alam; dan/atau
hasil produksi Industri dalam negeri.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "hasil produksi Industri dalam negeri" termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang.
