PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 17
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui sistem informasi terintegrasi.
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
