PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang tersedia.
Penjelasan Pasal 18
Yang dimaksud dengan "data yang tersedia" adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 14/82
