PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan rencana
kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(2) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 12/82
kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri.
(3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh Menteri.
