PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 21
Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
pembekuan nomor induk berusaha; dan/atau
pencabutan nomor induk berusaha.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
