PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 22
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas.
