PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 23
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari
nilai investasi.
(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 17/82
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
