PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 24
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha.
(2) Pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan.
Penjelasan Pasal 24
Cukup jelas.
