PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 25
Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif sebelum jangka waktu berakhirnya surat penetapan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan nomor induk berusaha.
Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.
