PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 26
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor induk berusaha.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
