PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 27
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Perusahaan
Industri.
(2) Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
pengaduan; dan/atau
tindak lanjut hasil pengawasan.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 18/82
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.
