Pasal 20
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Perusahaan Industri dilarang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap penjualan atau pemindahtanganan atas Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 16/82
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain kondisi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong cacat/ reject, keadaan kahar, dan kondisi lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
