Pasal 19
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki nomor
induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen.
(1a) Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum.
(1b) Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha sebagai angka pengenal importir umum tidak dapat mengimpor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri
menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum.
(3) Dihapus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tertentu" adalah Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang diatur dan ditetapkan peredaran dan pengawasannya secara khusus atau diatur
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 15/82
importasinya, seperti gula kristal mentah (raw sugar), semen clinker, dan/ atau limbah non B3 sebagai Bahan Baku Industri (sisa dan skrap).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Cukup jelas.
