PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 33
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 20/82
(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi
Industri.
(2) Perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dan diselenggarakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
