Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan terhadap:
penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri; dan
Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Pengawasan terhadap Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dan dapat berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
