PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 31
Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong secara langsung dalam rangka pemulihan Industri dalam negeri.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Pengawasan
