Pasal 30
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
di dalam negeri.
(2) Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
penyediaan infrastruktur penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
pengembangan teknologi penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
fasilitasi pembentukan unit penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan/atau
penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri.
(3) Penyediaan infrastruktur penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengembangan
teknologi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau fasilitasi pembentukan unit penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui skema kerja sama
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 19/82
antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
