PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 29
Terhadap Perusahaan Industri yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan/atau huruf d, Menteri menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Jaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri
