PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 34
(1) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata
Cara.
(2) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
standar dan/atau dokumen untuk barang dan/atau jasa Industri pengolahan dengan KBLI 10 sampai dengan KBLI 33.
Penjelasan Pasal 34
Pasal ini berasal dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016).
