Pasal 35
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Barang dan/ atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil produksi dari Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri.
(2) Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi
barang dan/atau jasa Industri dengan menggunakan merek milik sendiri.
(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau
pemegang lisensi di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri
atau produsen di luar negeri harus merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek dan/atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 35
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 21/82
Cukup jelas.
