Pasal 36
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata
Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian; dan/atau
keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.
(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri
mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara secara wajib dari masing- masing barang Industri.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
