PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 37
(1) Persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan
Industri yang telah memenuhi persyaratan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanda SNI serta bentuk dan penggunaan tanda kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 37
Cukup jelas.
