Pasal 38
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 22/82
secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
lembaga sertifikasi produk;
laboratorium uji; dan
lembaga inspeksi.
(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki laboratorium uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga in speksi yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020;
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025;
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hams memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/ IEC 17020;
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(7) Menteri dapat menunjuk:
lembaga sertifikasi produk yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c;
laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan/atau
lembaga inspeksi yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 23/82
(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan:
belum tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
telah tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai.
(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) dilakukan
berdasarkan hasil evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi.
(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(11) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi belum terakreditasi
oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai lembaga penilaian kesesuaian untuk ruang lingkup dimaksud.
(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi berdomisili atau
berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pada ayat (7); dan
evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 24/82
Cukup jelas.
Ayat (8)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "ruang lingkup yang sejenis" antara lain sejenis dalam hal Bahan Baku/material dan metode pengujian.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
