Pasal 39
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) memiliki kewajiban:
melakukan penilaian kesesuaian bagi barang, jasa, sistem, dan/atau proses yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib;
melaksanakan penilaian kesesuaian secara benar berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau yang membawahinya;
melaporkan hasil penilaian kesesuaian yang telah diterbitkan, diperpanjang, dan/atau dibekukan untuk sementara atau yang telah dicabut kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan, perpanjangan, dan/atau pembekuan untuk sementara atau pencabutan melalui SIINas;
melakukan surveilans secara berkala sesuai dengan sistem sertifikasi yang ditetapkan dan/atau berdasarkan pengaduan atau instruksi dari Menteri serta melaporkan hasil surveilans kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan hasil surveilans bagi lembaga sertifikasi produk;
menggunakan personel yang berkompeten, berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi oleh Menteri; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 25/82
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
