PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 40
(1) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah dicabut penunjukannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (11), wajib melimpahkan klien kepada lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri melakukan koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian.
Penjelasan Pasal 40
Cukup jelas.
