Pasal 41
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan
Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan dalam proses
penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(3) Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan:
memiliki Perizinan Berusaha; dan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.
(4) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri kecil dan
Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 41
Pasal ini berasal dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016).
