PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan Standardisasi Industri.
(2) Pelaksanaan pengawasan Standardisasi Industri dilaksanakan oleh Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 26/82
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
