Pasal 43
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; dan
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengawasan di pabrik; dan
koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Koordinasi pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan secara
bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 43
Pasal ini berasal dari Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016).
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "koordinasi pengawasan" adalah secara bersama-sama antara Menteri dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tugas dan fungsinya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
