PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 44
(1) Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi untuk melakukan pengawasan Standardisasi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 27/82
(2) Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.
