Pasal 45
(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan melalui SIINas.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan uji petik kesesuaian
terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang dan/atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI
yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Penjelasan Pasal 45
Pasal ini berasal dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016).
