Pasal 46
(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian.
(2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI dan/atau petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti.
(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perindustrian.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang
perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 46
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 28/82
Pasal ini berasal dari Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016).
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bidang lain" adalah bidang selain bidang perindustrian yang berkaitan dengan obyek pengawasan, antara lain bidang perdagangan, energi dan sumber daya mineral, dan pertanian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
