PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 134
Perusahaan Industri yang:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 63/82
tidak memenuhi persyaratan Standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a; dan/atau
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat perusahaan, kartu nama, dan/atau media promosi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b,
dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 134
Cukup jelas.
