Pasal 133
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait pemenuhan
persyaratan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) atau lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri;
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri.
(3) Pejabat pengawas atau lembaga terakreditasi menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 133
Cukup jelas.
