PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 135
(1) Perusahaan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 135
Cukup jelas.
