PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 136
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait persyaratan
Standar Industri Hijau.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi pemenuhan penerapan Standar Industri Hijau.
Penjelasan Pasal 136
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan
Standar Kawasan Industri
