PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 137
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 64/82
(2) Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
infrastruktur Kawasan Industri;
pengelolaan lingkungan; dan
manajemen dan layanan.
Penjelasan Pasal 137
Cukup jelas.
