Pasal 138
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait standar
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
pemantauan; dan
audit.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
pendataan Kawasan Industri yang belum mengajukan permohonan standar Kawasan Industri melalui SIINas; dan
pendataan Kawasan Industri yang telah memiliki standar namun belum mengajukan permohonan evaluasi standar Kawasan Industri melalui SIINas.
(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan evaluasi terhadap pemenuhan
kriteria standar Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 138
Cukup jelas.
