Pasal 139
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Kawasan Industri;
uraian Perizinan Berusaha;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 65/82
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 139
Cukup jelas.
