Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Tekstil adalah serat, benang, dan/atau kain.
Produk Tekstil adalah karpet, penutup lantai tekstil lainnya, pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, dan/atau Barang tekstil sudah jadi lainnya.
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir.
API Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.
Surat Keterangan adalah persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan terhadap pengecualian kebijakan dan pengaturan Impor atau Impor untuk tujuan tertentu.
Barang Komplementer adalah Barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah Barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian Barang yang dilakukan oleh surveyor.
Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian Barang yang diimpor.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas Barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas Barang mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Surveyor adalah perusahaan survei yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur impornya terdiri atas:
a. tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya;
b. tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik;
c. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan
d. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
(2) Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Tekstil dan Produk Tekstil masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya
API-P;
b. PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya
API-U;
c. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik
API-P;
d. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik
API-U;
e. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P;
f. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-U;
g. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; dan
h. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U.
(5) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Perdagangan Luar Negeri; dan
b. kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk LS.
(5) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa:
a. nomor dan tanggal terbit LS;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah dan satuan Barang; dan
d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.
(6) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara LS dan dokumen pemberitahuan pabean Impor paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal terbit LS;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah dan satuan Barang; dan
d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.
(7) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Tekstil dan Produk Tekstil yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Terhadap Impor atas Tekstil dan Produk Tekstil untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor.
(2) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan.
(3) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau
b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Tekstil dan Produk Tekstil atau yang menerima Tekstil dan Produk Tekstil.
(8) Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik asal luar Daerah Pabean dilarang dikeluarkan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Pasal 7
(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor.
(2) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
Bagian Kedua
Impor Tekstil dan Produk Tekstil ke KEK dan Pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KEK
Pasal 8
(1) Impor Tekstil dan Produk Tekstil ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal Impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KEK; atau
b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Tekstil dan Produk Tekstil atau yang menerima Tekstil dan Produk Tekstil.
Bagian Ketiga
Impor Tekstil dan Produk Tekstil ke TPB dan Pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari TPB
Pasal 9
(1) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.
(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha TPB;
b. Importir; atau
c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Tekstil dan Produk Tekstil atau yang menerima Tekstil dan Produk Tekstil.
Bagian Keempat
Impor Tekstil dan Produk Tekstil dalam Rangka Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan
Pasal 10
(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dikecualikan terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa:
a. Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;
b. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; dan
c. Barang tekstil sudah jadi lainnya, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Pasal 11
(1) Kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dapat dikecualikan dalam hal:
a. Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha; dan
b. Impor dilakukan untuk kegiatan usaha.
(2) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan terhadap:
a. Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API; dan
b. Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
(3) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan terhadap Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
(4) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pengecualian Impor dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, kecuali terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;
b. pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
c. Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa:
Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;
pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; dan
Barang tekstil sudah jadi lainnya, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Pasal 13
(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan.
(2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Pasal 14
(1) Tekstil dan Produk Tekstil berupa:
a. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan
b. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dapat diimpor sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar.
(2) Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat PI berupa:
a. PI Barang Komplementer pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P;
b. PI Barang Komplementer Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P;
c. PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; dan
d. PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P, dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(4) Selain PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(5) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk LS.
(7) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa:
a. nomor dan tanggal terbit LS;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah dan satuan Barang; dan
d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.
(8) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara LS dan dokumen pemberitahuan pabean Impor paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal terbit LS;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah dan satuan Barang; dan
d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.
(9) Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(10) Tekstil dan Produk Tekstil yang diimpor sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Importir yang telah memiliki:
a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2), dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi; dan
b. LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (6) serta telah merealisasikan impornya, wajib menyampaikan laporan realisasi Impor, secara elektronik kepada Menteri.
(2) Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Pasal 16
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif.
(2) Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Pasal 17
(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa:
a. NIB yang berlaku sebagai API;
b. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
d. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau setelah melalui Kawasan Pabean (post border).
(4) Barang Tekstil dan Produk Tekstil untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu yang pengawasannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:
PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- P;
PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- U;
PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P;
PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-U;
PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; atau
PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Tekstil dan Produk Tekstil API-P dinyatakan masih tetap berlaku sebagai PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya API-P sampai dengan masa berlakunya berakhir;
c. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Tekstil dan Produk Tekstil API-U dinyatakan masih tetap berlaku sebagai PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya API-U sampai dengan masa berlakunya berakhir;
d. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa:
PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- P;
PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- U;
PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P; dan
PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-U, dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
e. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa:
PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; atau
PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U, hanya dapat dilakukan perubahan terhadap negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang, tanpa dilengkapi dengan persyaratan berupa perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
f. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa:
PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; atau
PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U, dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
g. PI Tekstil dan Produk Tekstil API-P sebagaimana dimaksud pada huruf b dan PI Tekstil dan Produk Tekstil API-U sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
h. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:
PI Barang sebagai Barang Komplementer Barang Tekstil sudah jadi lainnya;
PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar Barang Tekstil sudah jadi lainnya;
PI Barang sebagai Barang Komplementer pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; atau
PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
i. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:
Surat Keterangan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
Surat Keterangan Impor Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;
Surat Keterangan Impor Barang Tekstil sudah jadi lainnya; atau
Surat Keterangan Impor pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
j. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa Surat Keterangan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dinyatakan masih tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Impor Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya sampai dengan masa berlakunya berakhir;
k. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa:
PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil API-P;
PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil API-U;
PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API-P;
PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API-U;
PI dan perubahan PI Barang Tekstil sudah jadi lainnya API-P; atau
PI dan perubahan PI Barang Tekstil sudah jadi lainnya
API-U,
tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
l. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa:
PI dan perubahan PI Barang sebagai Barang Komplementer Barang Tekstil sudah jadi lainnya;
PI dan perubahan PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar Barang Tekstil sudah jadi lainnya;
PI dan perubahan PI Barang sebagai Barang Komplementer pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; atau
PI dan perubahan PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
m. Importir yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
n. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
o. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
p. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk komoditi Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya;
q. Terhadap dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau dokumen Impor lainnya yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
r. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:
LS Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;
LS Barang Tekstil sudah jadi lainnya; atau
LS pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai;
s. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa LS Tekstil dan Produk Tekstil dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya selesai;
t. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf r dan huruf s, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
u. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
v. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR
I. TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra.
PI BARU
PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang
KETENTUAN PENERBITAN PI
Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U.
KETENTUAN
PENGECUALIAN PI dan LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari 5007.10
- Kain dari sutra noil:
- 5007.10.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5007.10.90 -- Lain-lain
MTR
√ √ 5007.20
- Kain lainnya, mengandung 85 % atau lebih menurut beratnya sutra atau sisa sutra, selain sutra noil :
- 5007.20.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5007.20.90 -- Lain-lain
MTR
√ √ 5007.90
- Kain lainnya:
- 5007.90.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5007.90.90 -- Lain-lain
MTR
√ √ 52.08 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Tidak dikelantang: menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U):
Perubahan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif dikecualikan dari Persetujuan Impor dan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku
- 5208.11.00 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2
MTR
√ √
- 5208.12.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2
MTR
√ √
- 5208.13.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5208.19.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dikelantang:
- 5208.21.00 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2
MTR
√ √
- 5208.22.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2
MTR
√ √
- 5208.23.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5208.29.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dicelup: 5208.31 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
- 5208.31.10 --- Voile
MTR
√ √
- 5208.31.90 --- Lain-lain
MTR
√ √
- 5208.32.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2
MTR
√ √
- 5208.33.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5208.39.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dari benang aneka warna: 5208.41 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
- 5208.41.10 --- Tenun ikat
MTR
√ √
- 5208.41.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5208.42 -- Tenunan polos, beratnya lebih Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari 100 g/m2:
Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku
- 5208.42.10 --- Tenun ikat
MTR
√ √
- 5208.42.90 --- Lain-lain
MTR
√ √
- 5208.43.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5208.49.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dicetak: 5208.51 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
- 5208.51.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5208.52 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2:
- 5208.52.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5208.59 -- Kain lainnya:
- 5208.59.20 --- Lain-lain, kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5208.59.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 52.09 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Tidak dikelantang: 5209.11 -- Tenunan polos:
- 5209.11.10 --- Duck dan kanvas
MTR
√ √
- 5209.11.90 --- Lain-lain
MTR
√ √
- 5209.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5209.19.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dikelantang:
- 5209.21.00 -- Tenunan polos
MTR
√ √
- 5209.22.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5209.29.00 -- Kain lainnya
MTR
Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. √ √
- Dicelup:
- 5209.31.00 -- Tenunan polos
MTR
√ √
- 5209.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5209.39.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
- 5209.41.00 -- Tenunan polos
MTR
√ √
- 5209.42.00 -- Denim
MTR
√ √
- 5209.43.00 -- Kain lainnya dari kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5209.49.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dicetak: 5209.51 -- Tenunan polos:
- 5209.51.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5209.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
- 5209.52.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5209.59 -- Kain lainnya:
- 5209.59.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 52.10 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2.
- Tidak dikelantang:
- 5210.11.00 -- Tenunan polos
MTR
√ √
- 5210.19.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dikelantang:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5210.21.00 -- Tenunan polos
MTR
(API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau √ √
- 5210.29.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dicelup:
- 5210.31.00 -- Tenunan polos
MTR
√ √
- 5210.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5210.39.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dari benang aneka warna: 5210.41 -- Tenunan polos:
- 5210.41.10 --- Tenun ikat
MTR
√ √
- 5210.41.90 --- Lain-lain
MTR
√ √
- 5210.49.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dicetak: 5210.51 -- Tenunan polos:
- 5210.51.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5210.59 -- Kain lainnya:
- 5210.59.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 52.11 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Tidak dikelantang:
- 5211.11.00 -- Tenunan polos
MTR
√ √
- 5211.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5211.19.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- 5211.20.00
- Dikelantang
MTR
√ √
- Dicelup:
- 5211.31.00 -- Tenunan polos
MTR
√ √
- 5211.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang,
MTR
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border termasuk kepar silang tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam hal importir telah memiliki PI TPT (API-P atau API-U) yang masih berlaku, penerbitan baru PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya akan mencabut PI TPT (API-P atau API-U).
- 5211.39.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dari benang aneka warna: 5211.41 -- Tenunan polos:
- 5211.41.10 --- Tenun ikat
MTR
√ √
- 5211.41.90 --- Lain-lain
MTR
√ √
- 5211.42.00 -- Denim
MTR
√ √
- 5211.43.00 -- Kain lainnya dari kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
MTR
√ √
- 5211.49.00 -- Kain lainnya
MTR
√ √
- Dicetak: 5211.51 -- Tenunan polos:
- 5211.51.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5211.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
- 5211.52.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5211.59 -- Kain lainnya:
- 5211.59.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas.
- Beratnya tidak lebih dari 200 g/m2:
- 5212.11.00 -- Tidak dikelantang
MTR
√ √
- 5212.12.00 -- Dikelantang
MTR
√ √
- 5212.13.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5212.14.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √ 5212.15 -- Dicetak:
- 5212.15.90 --- Lain-lain
MTR
√ √
- Beratnya lebih dari 200 g/m2:
- 5212.21.00 -- Tidak dikelantang
MTR
√ √
- 5212.22.00 -- Dikelantang
MTR
√ √
- 5212.23.00 -- Dicelup
MTR
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5212.24.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √ 5212.25 -- Dicetak:
- 5212.25.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 53.09 Kain tenunan dari lena.
- Mengandung lena 85 % atau lebih menurut beratnya:
- 5309.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5309.19.00 -- Lain-Lain
MTR
√ √
- Mengandung lena kurang dari 85 % menurut beratnya:
- 5309.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5309.29.00 -- Lain-Lain
MTR
√ √ 53.10 Kain tenunan dari serat jute atau dari serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03. 5310.10
- Tidak dikelantang:
- 5310.10.10 -- Polos
MTR
√ √
- 5310.10.90 -- Lain-lain
MTR
√ √
- 5310.90.00
- Lain-Lain
MTR
√ √ 53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenunan dari benang kertas.
- 5311.00.90
- Lain-lain
MTR
√ 54.07 Kain tenunan dari benang filamen sintetik, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.04. 5407.10
- Kain tenunan diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau dari Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border poliester:
- 5407.10.20 -- Kain tenunan untuk ban; conveyor duck
MTR
√ √ -- Lain-lain:
- 5407.10.91 --- Tidak dikelantang
MTR
√ √
- 5407.10.99 --- Lain-lain
MTR
√ √
- 5407.20.00
- Kain tenunan diperoleh dari strip atau sejenisnya
MTR
√ √
- 5407.30.00
- Kain yang dirinci dalam Catatan 9 pada Bagian XI
MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen nilon atau poliamida lainnya 85 % atau lebih menurut beratnya: 5407.41 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:
- 5407.41.10 --- Kain tenunan nilon mesh dari benang filamen tidak dipilin cocok digunakan sebagai bahan penguat terpal
MTR
√ √
- 5407.41.90 --- Lain-lain
MTR
√ √
- 5407.42.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5407.43.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- 5407.44.00 -- Dicetak
MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen poliester tekstur 85 % atau lebih menurut beratnya:
- 5407.51.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5407.52.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5407.53.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5407.54.00 -- Dicetak
MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen poliester 85 % atau lebih menurut beratnya: 5407.61 -- Mengandung filamen poliester bukan tekstur 85 % atau lebih menurut beratnya:
- 5407.61.10 --- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5407.61.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5407.69 -- Lain-lain:
- 5407.69.10 --- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5407.69.90 --- Lain-lain
MTR
√ √
- Kain tenun lainnya, mengandung filamen sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya:
- 5407.71.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5407.72.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5407.73.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- 5407.74.00 -- Dicetak
MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen sintetik kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas:
- 5407.81.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5407.82.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5407.83.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- 5407.84.00 -- Dicetak
MTR
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Kain tenunan lainnya:
- 5407.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5407.92.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5407.93.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- 5407.94.00 -- Dicetak
MTR
√ √ 54.08 Kain tenunan dari benang filamen artifisial, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.05. 5408.10
- Kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viskose:
- 5408.10.90 -- Lain-lain
MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen artifisial atau strip dari sejenisnya 85 % atau lebih menurut beratnya :
- 5408.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5408.22.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5408.23.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen artifisial atau strip dari sejenisnya 85 % atau lebih menurut beratnya:
- 5408.24.00 -- Dicetak
MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya :
- 5408.31.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5408.32.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5408.33.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Kain tenunan lainnya:
- 5408.34.00 -- Dicetak
MTR
√ √ 55.09 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik, tidak disiapkan untuk penjualan eceran.
- Mengandung serat stapel dari nilon atau poliamida lainnya 85 % atau lebih menurut beratnya :
- 5509.11.00 -- Benang tunggal
KGM
√ √
- 5509.12.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel
KGM
√ √
- Mengandung serat stapel dari poliester 85 % atau lebih menurut beratnya :
- 5509.21.00 -- Benang tunggal
KGM
√ √
- 5509.22.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel
KGM
√ √
- Mengandung serat stapel dari akrilik atau modakrilik 85 % atau lebih menurut beratnya :
- 5509.31.00 -- Benang tunggal
KGM
√ √
- 5509.32.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel
KGM
√ √
- Benang lainnya, mengandung serat stapel sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya :
- 5509.41.00 -- Benang tunggal
KGM
√ √
- 5509.42.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel
KGM
√ √
- Benang lainnya, dari serat stapel poliester :
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5509.51.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan serat stapel artifisial
KGM
√ √ 5509.52 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus :
- 5509.52.10 --- Benang tunggal
KGM
√ √
- 5509.52.90 --- Lain-lain
KGM
√ √
- 5509.53.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas
KGM
√ √
- 5509.59.00 -- Lain-lain
KGM
√ √
- Benang lainnya, dari serat stapel akrilik atau modakrilik :
- 5509.61.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus
KGM
√ √
- 5509.62.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas
KGM
√ √
- 5509.69.00 -- Lain-lain
KGM
√ √
- Benang lainnya :
- 5509.91.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus
KGM
√ √
- 5509.92.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas
KGM
√ √
- 5509.99.00 -- Lain-lain
KGM
√ √ 55.10 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel artifisial, tidak disiapkan untuk penjualan eceran.
- Mengandung serat stapel artifisial 85 % atau lebih menurut beratnya :
- 5510.11.00 -- Benang tunggal
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5510.12.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel
KGM
√ √
- 5510.20.00
- Benang lainnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus
KGM
√ √
- 5510.30.00
- Benang lainnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas
KGM
√ √
- 5510.90.00
- Benang lainnya
KGM
√ √ 55.12 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat stapel sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya.
- Mengandung serat stapel poliester 85 % atau lebih menurut beratnya:
- 5512.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5512.19.00 -- Lain-lain
MTR
√ √
- Mengandung serat stapel akrilik atau modakrilik 85 % atau lebih menurut beratnya:
- 5512.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5512.29.00 -- Lain-lain
MTR
√ √
- Lain-lain:
- 5512.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5512.99.00 -- Lain-lain
MTR
√ √ 55.13 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat tersebut kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terutama atau semata-mata dengan kapas, dengan berat tidak melebihi 170 g/m2.
- Tidak dikelantang atau dikelantang:
- 5513.11.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos
MTR
√ √
- 5513.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester
MTR
√ √
- 5513.13.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester
MTR
√ √
- 5513.19.00 -- Kain tenunan lainnya
MTR
√ √
- Dicelup:
- 5513.21.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos
MTR
√ √
- 5513.23.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester
MTR
√ √
- 5513.29.00 -- Kain tenunan lainnya
MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
- 5513.31.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos
MTR
√ √
- 5513.39.00 -- Kain tenunan lainnya
MTR
√ √
- Dicetak:
- 5513.41.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos
MTR
√ √
- 5513.49.00 -- Kain tenunan lainnya
MTR
√ √ 55.14 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat tersebut kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan kapas, dengan berat melebihi 170 g/m2.
- Tidak dikelantang atau dikelantang:
- 5514.11.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos
MTR
√ √
- 5514.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester
MTR
√ √
- 5514.19.00 -- Kain tenunan lainnya
MTR
√ √
- Dicelup:
- 5514.21.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos
MTR
√ √
- 5514.22.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester
MTR
√ √
- 5514.23.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester
MTR
√ √
- 5514.29.00 -- Kain tenunan lainnya
MTR
√ √
- 5514.30.00
- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- Dicetak:
- 5514.41.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos
MTR
√ √
- 5514.42.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester
MTR
√ √
- 5514.43.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester
MTR
√ √
- 5514.49.00 -- Kain tenunan lainnya
MTR
√ √ 55.15 Kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik.
- Dari serat stapel poliester:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5515.11.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel rayon viskose
MTR
√ √
- 5515.12.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan
MTR
√ √
- 5515.13.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus
MTR
√ √
- 5515.19.00 -- Lain-lain
MTR
√ √
- Dari serat staple akrilik atau modakrilik:
- 5515.21.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan
MTR
√ √
- 5515.22.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus
MTR
√ √
- 5515.29.00 -- Lain-lain
MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya:
- 5515.91.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan
MTR
√ √ 5515.99 -- Lain-lain:
- 5515.99.10 --- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus
MTR
√ √
- 5515.99.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 55.16 Kain tenunan dari serat stapel artifisial.
- Mengandung serat stapel artifisial 85 % atau lebih menurut beratnya:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5516.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5516.12.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5516.13.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- 5516.14.00 -- Dicetak
MTR
√ √
- Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan:
- 5516.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5516.22.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5516.23.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- 5516.24.00 -- Dicetak
MTR
√ √
- Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus:
- 5516.31.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5516.32.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5516.33.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- 5516.34.00 -- Dicetak
MTR
√ √
- Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas:
- 5516.41.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5516.42.00 -- Dicelup
MTR
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5516.43.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- 5516.44.00 -- Dicetak
MTR
√ √
- Lain-lain:
- 5516.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
MTR
√ √
- 5516.92.00 -- Dicelup
MTR
√ √
- 5516.93.00 -- Dari benang aneka warna
MTR
√ √
- 5516.94.00 -- Dicetak
MTR
√ √ 57.01 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, disimpul, sudah jadi maupun belum. 5701.10
- Dari wol atau bulu hewan halus:
- 5701.10.10 -- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5701.10.90 -- Lain-lain
MTK
√ √ 5701.90
- Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari kapas:
- 5701.90.11 --- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5701.90.19 --- Lain-lain
MTK
√ √
- 5701.90.20 -- Dari serat jute
MTK
√ √ -- Lain-lain:
- 5701.90.91 --- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5701.90.99 --- Lain-lain
MTK
√ √ 57.02 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum, termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan yang semacam itu.
- 5702.10.00
- "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacam itu
MTK
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5702.20.00
- Penutup lantai dari serat kelapa
(coir) MTK √ √
- Lainnya, dengan konstruksi bulu, belum jadi:
- 5702.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
MTK
√ √
- 5702.32.00 -- Dari bahan tekstil buatan
MTK
√ √ 5702.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 5702.39.10 --- Dari kapas
MTK
√ √
- 5702.39.20 --- Dari serat jute
MTK
√ √
- 5702.39.90 --- Lain-lain
MTK
√ √
- Lainnya, dengan konstruksi bulu, sudah jadi: 5702.41 -- Dari wol atau bulu hewan halus:
- 5702.41.10 --- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5702.41.90 --- Lain-lain
MTK
√ √ 5702.42 -- Dari bahan tekstil buatan:
- 5702.42.10 --- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5702.42.90 --- Lain-lain
MTK
√ √ 5702.49 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas:
- 5702.49.11 ---- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5702.49.19 ---- Lain-lain
MTK
√ √
- 5702.49.20 --- Dari serat jute
MTK
√ √ --- Lain-lain:
- 5702.49.91 ---- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5702.49.99 ---- Lain-lain
MTK
√ √ 5702.50
- Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, belum jadi:
- 5702.50.10 -- Dari kapas
MTK
√ √
- 5702.50.20 -- Dari serat jute
MTK
√ √
- 5702.50.90 -- Lain-lain
MTK
√ √
- Lainnya, bukan dengan Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border konstruksi bulu, sudah jadi: 5702.91 -- Dari wol atau bulu hewan halus:
- 5702.91.10 --- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5702.91.90 --- Lain-lain
MTK
√ √ 5702.92 -- Dari bahan tekstil buatan:
- 5702.92.10 --- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5702.92.90 --- Lain-lain
MTK
√ √ 5702.99 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas:
- 5702.99.11 ---- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5702.99.19 ---- Lain-lain
MTK
√ √
- 5702.99.20 --- Dari serat jute
MTK
√ √ --- Lain-lain:
- 5702.99.91 ---- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5702.99.99 ---- Lain-lain
MTK
√ √ 57.03 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), berumbai, sudah jadi maupun belum. 5703.10
- Dari wol atau bulu hewan halus:
- 5703.10.10 -- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04
MTK
√ √
- 5703.10.20 -- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5703.10.30 -- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04
MTK
√ √
- 5703.10.90 -- Lain-lain
MTK
√ √
- Dari nilon atau poliamida lainnya:
- 5703.21.00 -- Turf
MTK
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 5703.29 -- Lain-lain :
- 5703.29.10 --- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5703.29.90 --- Lain-Lain
MTK
√ √
- Dari bahan tekstil buatan lainnya:
- 5703.31.00 -- Turf
MTK
√ √ 5703.39 -- Lain-lain :
- 5703.39.10 --- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5703.39.90 --- Lain-Lain
MTK
√ √ 5703.90
- Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari kapas:
- 5703.90.11 --- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5703.90.19 --- Lain-lain
MTK
√ √ -- Dari serat jute:
- 5703.90.21 --- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04
MTK
√ √
- 5703.90.22 --- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04
MTK
√ √
- 5703.90.29 --- Lain-lain
MTK
√ √ -- Lain-lain:
- 5703.90.91 --- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04
MTK
√ √
- 5703.90.92 --- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5703.90.93 --- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04
MTK
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5703.90.99 --- Lain-lain
MTK
√ √ 57.04 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum.
- 5704.10.00
- Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum 0,3 m2
MTK
√ √
- 5704.20.00
- Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum lebih dari 0,3 m2 tetapi tidak melebihi 1 m2
MTK
√ √
- 5704.90.00
- Lain-lain
MTK
√ √ 57.05 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi maupun belum.
- Dari kapas:
- 5705.00.11 -- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5705.00.19 -- Lain-lain
MTK
√ √
- Dari serat jute:
- 5705.00.21 -- Penutup lantai bukan tenunan, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04
MTK
√ √
- 5705.00.29 -- Lain-lain
MTK
√ √
- Lain-lain:
- 5705.00.91 -- Babut untuk sembahyang
MTK
√ √
- 5705.00.92 -- Penutup lantai bukan tenunan, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04
MTK
√ √
- 5705.00.99 -- Lain-lain
MTK
√ √ 58.01 Kain tenunan berbulu dan kain chenille, selain kain dari pos Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 58.02 atau 58.06. 5801.10
- Dari wol atau bulu hewan halus:
- 5801.10.10 -- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.10.90 -- Lain-lain
MTR
√ √
- Dari kapas: 5801.21 -- Kain bulu pakan tidak dipotong:
- 5801.21.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.21.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5801.22 -- Kain corduroy dipotong:
- 5801.22.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.22.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5801.23 -- Kain bulu pakan lainnya:
- 5801.23.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.23.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5801.26 -- Kain chenille:
- 5801.26.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.26.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5801.27 -- Kain bulu lusi:
- 5801.27.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.27.90 --- Lain-lain
MTR
√ √
- Dari serat buatan: 5801.31 -- Kain bulu pakan tidak dipotong:
- 5801.31.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.31.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5801.32 -- Kain corduroy dipotong:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5801.32.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.32.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5801.33 -- Kain bulu pakan lainnya:
- 5801.33.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.33.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5801.36 -- Kain chenille:
- 5801.36.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.36.90 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5801.37 -- Kain bulu lusi: --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi :
- 5801.37.11 ---- Dengan bulu dipotong
MTR
√ √
- 5801.37.12 ---- Dengan bulu tidak dipotong
MTR
√ √ --- Lain-lain :
- 5801.37.91 ---- Dengan bulu dipotong
MTR
√ √
- 5801.37.92 ---- Dengan bulu tidak dipotong
MTR
√ √ 5801.90
- Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari sutra:
- 5801.90.11 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.90.19 --- Lain-lain
MTR
√ √ -- Lain-lain:
- 5801.90.91 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
MTR
√ √
- 5801.90.99 --- Lain-lain
MTR
√ √ 58.02 Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, selain kain pita dari pos 58.06; kain tekstil berumbai, selain produk dari pos Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 57.03.
- Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, dari kapas:
- 5802.10.10
- Tidak dikelantang
MTR
√ √
- 5802.10.90
- Lain-lain
MTR
√ √ 5802.20
- Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, dari bahan tekstil lainnya:
- 5802.20.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus
MTR
√ √
- 5802.20.90 -- Lain-lain
MTR
√ √ 5802.30
- Kain tekstil berumbai:
- 5802.30.10 -- Diresapi, dilapisi atau ditutupi
MTR
√ √
- 5802.30.20 -- Tenunan, dari kapas atau serat buatan
MTR
√ √
- 5802.30.30 -- Tenunan, dari bahan lain
MTR
√ √
- 5802.30.90 -- Lain-lain
MTR
√ √ 58.04 Kain tule dan kain jaring lainnya, tidak termasuk kain tenunan, rajutan atau kaitan; renda dalam lembaran, strip atau motif, selain kain dari pos 60.02 sampai dengan 60.06. 5804.10
- Kain tule dan kain jaring lainnya: -- Dari sutra:
- 5804.10.11 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
KGM
√ √
- 5804.10.19 --- Lain-lain
KGM
√ √ -- Dari kapas:
- 5804.10.21 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
KGM
√ √
- 5804.10.29 --- Lain-lain
KGM
√ √ -- Lain-lain:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5804.10.91 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
KGM
√ √
- 5804.10.99 --- Lain-lain
KGM
√ √
- Renda dibuat secara mekanik: 5804.21 -- Dari serat buatan:
- 5804.21.10 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
KGM
√ √
- 5804.21.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 5804.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 5804.29.10 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi
KGM
√ √
- 5804.29.90 --- Lain-lain
KGM
√ √
- 5804.30.00
- Renda buatan tangan
KGM
√ √ 58.05 Permadani dinding tenunan tangan dari tipe Gobelin, Flander, Aubusson, Beauvais dan sejenisnya, dan permadani dinding dikerjakan dengan jarum (misalnya, bintik kecil, jeratan silang), sudah jadi maupun belum.
- 5805.00.10
- Dari kapas
MTR
√ √
- 5805.00.90
- Lain-lain
MTR
√ √ 58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc). 5806.10
- Kain tenunan berbulu (termasuk terry towelling dan kain terry semacam itu) dan kain chenille:
- 5806.10.10 -- Dari sutra
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5806.10.20 -- Dari kapas
KGM
√ √
- 5806.10.90 -- Lain-lain
KGM
√ √ 5806.20
- Kain tenunan lainnya, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya:
- 5806.20.10 -- Pita dari jenis yang digunakan untuk membungkus grip atau handle peralatan olahraga
KGM
√ √
- 5806.20.90 -- Lain-lain
KGM
√ √
- Kain tenunan lainnya: 5806.31 -- Dari kapas:
- 5806.31.10 --- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu
KGM
√ √
- 5806.31.20 --- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik
KGM
√ √
- 5806.31.30 --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm
KGM
√ √
- 5806.31.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 5806.32 -- Dari serat buatan:
- 5806.32.10 --- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu; kain tenunan kuat untuk sabuk pengaman
KGM
√ √
- 5806.32.40 --- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik
KGM
√ √
- 5806.32.50 --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan lebar tidak melebihi 12 mm
- 5806.32.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 5806.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 5806.39.10 --- Dari sutra
KGM
√ √ --- Lain-lain:
- 5806.39.91 ---- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik
KGM
√ √
- 5806.39.92 ----- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu
KGM
√ √
- 5806.39.93 ---- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm
KGM
√ √
- 5806.39.99 ---- Lain-lain
KGM
√ √ 58.07 Label, lencana dan barang semacam itu dari bahan tekstil, dalam lembaran, strip atau dipotong menjadi berbentuk atau berukuran, tidak disulam.
- 5807.10.00
- Tenunan
KGM
√ √ 5807.90
- Lain-lain:
- 5807.90.10 -- Dari kain bukan tenunan
KGM
√ √
- 5807.90.90 -- Lain-lain
KGM
√ √ 58.08 Kain jalinan dalam lembaran; kain perapih hiasan dalam lembaran, tanpa sulaman, selain rajutan atau kaitan; jumbai, pompon dan barang semacam itu. 5808.10
- Kain jalinan dalam lembaran:
- 5808.10.10 -- Dikombinasi dengan benang karet
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5808.10.90 -- Lain-lain
KGM
√ √ 5808.90
- Lain-lain:
- 5808.90.10 -- Dikombinasi dengan benang karet
KGM
√ √
- 5808.90.90 -- Lain-lain
KGM
√ √
- 5809.00.00 Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang berlogam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
MTR
√ √ 58.10 Kain sulaman dalam lembaran, strip atau motif.
- 5810.10.00
- Kain sulaman tanpa terlihat alasnya
MTR
√ √
- Kain sulaman lainnya:
- 5810.91.00 -- Dari kapas
MTR
√ √
- 5810.92.00 -- Dari serat buatan
MTR
√ √
- 5810.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
MTR
√ √ 58.11 Quilted textile products dalam lembaran, disusun dari satu atau lebih lapisan bahan tekstil disatukan dengan padding dengan cara dijahit atau secara lain, selain kain sulaman dari pos 58.10.
- 5811.00.10
- Dari wol atau bulu hewan halus atau kasar
MTR
√ √
- 5811.00.90
- Lain-lain
MTR
√ √ 59.01 Kain tekstil dilapisi dengan Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit luar buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu dari jenis yang digunakan untuk dasar topi. 5901.90
- Lain-lain:
- 5901.90.10 -- Kain kalkir
MTR
√ √
- 5901.90.20 -- Kanvas lukis siap pakai
MTR
√ √
- 5901.90.90 -- Lain-lain
MTR
√ √ 59.02 Kain untuk ban dari benang dengan kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose. 5902.10
- Dari nilon atau poliamida lainnya: -- Kain chafer, berkaret:
- 5902.10.11 --- dari benang nilon-6
MTR
√ √
- 5902.10.19 --- Lain-lain
MTR
√ √ -- Lain-lain:
- 5902.10.91 --- Dari benang nilon-6
MTR
√ √
- 5902.10.99 --- Lain-lain
MTR
√ √ 5902.20
- Dari poliester:
- 5902.20.20 -- Kain chafer, berkaret
MTR
√ √ -- Lain-lain:
- 5902.20.91 --- Mengandung kapas
MTR
√ √
- 5902.90.00
- Lain-lain
MTR
√ √ 59.03 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 59.02.
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 5903.10
- Dengan poli (vinil klorida):
- 5903.10.10 -- Interlining
MTR
√ √
- 5903.10.90 -- Lain-lain
MTR
√ √
- 5903.20.00
- Dengan poliuretan
MTR
√ √ 5903.90
- Lain-lain:
- 5903.90.10 -- Kain jenis kanvas diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan nilon atau poliamida lainnya
MTR
√ √
- 5903.90.90 -- Lain-lain
MTR
√ √ 59.06 Kain tekstil berkaret, selain yang dimaksud dalam pos 59.02.
- Lain-lain :
- 5906.91.00 -- Rajutan atau kaitan
KGM
√ √ 59.07 Kain tekstil diresapi, dilapisi atau ditutupi secara lain; kanvas dilukis menjadi layar pentas, kain latar belakang studio atau sejenisnya.
- 5907.00.10
- Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan minyak atau preparat dengan dasar minyak
MTR
√ √
- 5907.00.30
- Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan bahan kimia tahan api
MTR
√ √
- 5907.00.40
- Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan flock beludru, seluruh permukaannya ditutupi dengan flock tekstil
MTR
√ √
- 5907.00.50
- Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan malam, ter, bitumen atau produk semacam itu
MTR
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5907.00.60
- Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan zat lainnya
MTR
√ √
- 5907.00.90
- Lain-lain
MTR
√ √ 59.11 Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini.
- 5911.10.00
- Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)
MTR
√ √
- 5911.20.00
- Kain ayak, sudah jadi maupun belum
MTR
√ √
- 5911.40.00
- Kain filtering atau straining dari jenis yang digunakan dalam penyaringan minyak atau sejenisnya, termasuk yang terbuat dari rambut manusia
MTR
√ √ 60.01 Kain berbulu, termasuk kain "berbulu panjang" dan kain terry, rajutan atau kaitan.
- 6001.10.00
- Kain "berbulu panjang"
KGM
√ √
- Kain bulu bergelung:
- 6001.21.00 -- Dari kapas
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6001.22.00 -- Dari serat buatan
KGM
√ √
- 6001.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
KGM
√ √
- Lain-lain:
- 6001.91.00 -- Dari kapas
KGM
√ √ 6001.92 -- Dari serat buatan:
- 6001.92.20 --- Kain berbulu dari serat stapel poliester 100 %, dengan lebar tidak kurang dari 63,5 mm tetapi tidak lebih dari 76,2 mm, cocok untuk digunakan dalam pembuatan rol cat
KGM
√ √
- 6001.92.30 --- Mengandung benang elastomer atau benang karet
KGM
√ √
- 6001.92.90 --- Lain-lain
KGM
√ √
- 6001.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
KGM
√ √ 60.02 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya, selain yang dimaksud dalam pos 60.01.
- 6002.40.00
- Mengandung benang elastomer 5 % atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung benang karet
KGM
√ √
- 6002.90.00
- Lain-lain
KGM
√ √ 60.03 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, selain yang dimaksud dalam pos 60.01 atau 60.02.
- 6003.10.00
- Dari wol atau bulu hewan halus
KGM
√ √
- 6003.20.00
- Dari kapas
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6003.30.00
- Dari serat sintetik
KGM
√ √
- 6003.40.00
- Dari serat artifisial
KGM
√ √
- 6003.90.00
- Lain-lain
KGM
√ √ 60.04 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar melebihi 30 cm, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya, selain yang dimaksud dalam pos 60.01. 6004.10
- Mengandung benang elastomer 5 % atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung benang karet:
- 6004.10.10 -- Mengandung benang elastomer tidak lebih dari 20 % menurut beratnya
KGM
√ √
- 6004.10.90 -- Lain-lain
KGM
√ √
- 6004.90.00
- Lain-lain
KGM
√ √ 60.05 Kain rajut lusi (termasuk kain yang dibuat dengan mesin rajut galon), selain yang dimaksud dalam pos 60.01 sampai dengan 60.04.
- Dari kapas:
- 6005.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
KGM
√ √
- 6005.22.00 -- Dicelup
KGM
√ √
- 6005.23.00 -- Dari benang aneka warna
KGM
√ √
- 6005.24.00 -- Dicetak
KGM
√ √
- Dari serat sintetik:
- 6005.35.00 -- Kain yang dirinci dalam catatan subpos 1 pada bab ini
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6005.36 -- Lain-lain, tidak dikelantang atau dikelantang:
- 6005.36.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya
KGM
√ √
- 6005.36.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6005.37 -- Lain-lain, dicelup:
- 6005.37.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya
KGM
√ √
- 6005.37.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6005.38 -- Lain-lain, dari benang aneka warna:
- 6005.38.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya
KGM
√ √
- 6005.38.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6005.39 -- Lain-lain, dicetak:
- 6005.39.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya
KGM
√ √
- 6005.39.90 --- Lain-lain
KGM
√ √
- Dari serat artifisial:
- 6005.41.00 -- Tidak dikelantang atau
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikelantang
- 6005.42.00 -- Dicelup
KGM
√ √
- 6005.43.00 -- Dari benang aneka warna
KGM
√ √
- 6005.44.00 -- Dicetak
KGM
√ √ 6005.90
- Lain-lain:
- 6005.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus
KGM
√ √
- 6005.90.90 -- Lain-lain
KGM
√ √ 60.06 Kain rajutan atau kaitan lainnya.
- 6006.10.00
- Dari wol atau bulu hewan halus
KGM
√ √
- Dari kapas:
- 6006.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang
KGM
√ √
- 6006.22.00 -- Dicelup
KGM
√ √
- 6006.23.00 -- Dari benang aneka warna
KGM
√ √
- 6006.24.00 -- Dicetak
KGM
√ √
- Dari serat sintetik: 6006.31 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:
- 6006.31.10 --- Mesh serat nilon yang digunakan sebagai backing material untuk ubin mosaik
KGM
√ √
- 6006.31.20 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)
KGM
√ √
- 6006.31.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6006.32 -- Dicelup:
- 6006.32.10 --- Mesh serat nilon yang digunakan sebagai backing material untuk ubin mosaik
KGM
√ √
- 6006.32.20 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)
KGM
√ √
- 6006.32.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6006.33 -- Dari benang aneka warna:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6006.33.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)
KGM
√ √
- 6006.33.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6006.34 -- Dicetak:
- 6006.34.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)
KGM
√ √
- 6006.34.90 --- Lain-lain
KGM
√ √
- Dari serat artifisial: 6006.41 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:
- 6006.41.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)
KGM
√ √
- 6006.41.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6006.42 -- Dicelup:
- 6006.42.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)
KGM
√ √
- 6006.42.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6006.43 -- Dari benang aneka warna:
- 6006.43.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)
KGM
√ √
- 6006.43.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6006.44 -- Dicetak:
- 6006.44.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet)
KGM
√ √
- 6006.44.90 --- Lain-lain
KGM
√ √
- 6006.90.00
- Lain-lain
KGM
√ √ 54.02 Benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.
- Benang tekstur:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5402.32.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya lebih dari 50 teks
KGM
√ 5402.33 -- Dari poliester :
- 5402.33.10 --- Dari warna selain putih
KGM
√
- 5402.33.90 --- Lain-lain
KGM
√
- Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter:
- 5402.45.00 -- Lain-lain, dari nilon atau poliamida lainnya
KGM
√ 5402.46 -- Lain-lain, dari poliester, diorientasi sebagian :
- 5402.46.10 --- Dari warna selain putih
KGM
√
- 5402.46.90 --- Lain-lain
KGM
√ 5402.47 -- Lain-lain, dari poliester :
- 5402.47.10 --- Dari warna selain putih
KGM
√
- 5402.47.90 --- Lain-lain
KGM
√ 55.01 Tow filamen sintetik.
- 5501.20.00
- Dari poliester
KGM
√ 55.03 Serat stapel sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal. 5503.20
- Dari poliester :
- 5503.20.10 -- Dari warna selain putih
KGM
√
- 5503.20.90 -- Lain-lain
KGM
√ 55.04 Serat stapel artifisial, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal.
- 5504.10.00
- Dari rayon viscose
KGM
√ 55.06 Serat stapel sintetik, digaruk, disisir, atau diproses secara lain Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk dipintal.
- 5506.10.00
- Dari nilon atau poliamida lainnya
KGM
√
- 5506.20.00
- Dari poliester
KGM
√
- 5506.30.00
- Akrilik atau modakrilik
KGM
√
- 5506.40.00
- Dari polipropilena
KGM
√
- 5506.90.00
- Lain-lain
KGM
√ 51.11 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus digaruk.
- Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya:
- 5111.11.00 -- Dengan berat tidak melebihi 300 g/m2
MTR
√
- 5111.19.00 -- Lain-lain
MTR
√
- 5111.20.00
- Lain-Lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan
MTR
√
- 5111.30.00
- Lain-lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel buatan
MTR
√
- 5111.90.00
- Lain-lain
MTR
√ 51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir.
- Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya: 5112.11 -- Dengan berat tidak melebihi 200 g/m2 :
- 5112.11.90 --- Lain-lain
MTR
√ 5112.19 -- Lain-lain:
- 5112.19.90 --- Lain-lain
MTR
√
- 5112.20.00
- Lain-Lain, dicampur terutama
MTR
√ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau semata-mata dengan filamen buatan
- 5112.30.00
- Lain-lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel buatan
MTR
√
- 5112.90.00
- Lain-lain
MTR
√
- 5113.00.00 Kain tenunan dari bulu hewan kasar atau bulu kuda.
MTR
√ 54.01 Benang jahit dari filamen buatan, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak. 5401.10
- Dari filamen sintetik:
- 5401.10.10 -- Disiapkan untuk penjualan eceran
KGM
√
- 5401.10.90 -- Lain-lain
KGM
√ 54.02 Benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.
- Benang kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, tekstur maupun tidak:
- 5402.11.00 -- Dari aramid
KGM
√
- 5402.19.00 -- Lain-lain
KGM
√
- 5402.20.00
- Benang kekuatan tinggi dari poliester, tekstur maupun tidak
KGM
√
- Benang tekstur:
- 5402.31.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya tidak lebih dari 50 teks
KGM
√
- 5402.34.00 -- Dari polipropilena
KGM
√ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Benang tekstur :
- 5402.39.00 -- Lain-lain
KGM
√
- Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter:
- 5402.48.00 -- Lain-lain, dari polipropilena
KGM
√
- 5402.49.00 -- Lain-lain
KGM
√
- Benang lainnya, tunggal, dengan antihan melebihi 50 putaran tiap meter:
- 5402.51.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya
KGM
√
- 5402.52.00 -- Dari poliester
KGM
√
- 5402.53.00 -- Dari polipropilena
KGM
√
- Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel:
- 5402.61.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya
KGM
√
- 5402.62.00 -- Dari poliester
KGM
√
- 5402.63.00 -- Dari polipropilena
KGM
√
- Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel :
- 5402.69.00 -- Lain-Lain
KGM
√ 54.03 Benang filamen artifisial (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen artifisial yang kurang dari 67 desiteks.
- 5403.10.00
- Benang kekuatan tinggi dari rayon viskose
KGM
√
- Benang lainnya, tunggal : 5403.31 -- Dari rayon viskose, tanpa Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border antihan, atau dengan antihan tidak melebihi 120 putaran tiap meter :
- 5403.31.10 --- Benang bertekstur
KGM
√
- 5403.31.90 --- Lain-lain
KGM
√ 5403.32 -- Dari rayon viskose, dengan antihan, melebihi 120 putaran tiap meter :
- 5403.32.90 --- Lain-lain
KGM
√ 5403.33 -- Dari selulosa asetat :
- 5403.33.10 --- Benang bertekstur
KGM
√
- 5403.33.90 --- Lain-lain
KGM
√ 5403.39 -- Lain-lain :
- 5403.39.10 --- Benang bertekstur
KGM
√
- 5403.39.90 --- Lain-lain
KGM
√
- Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel : 5403.41 -- Dari rayon viskose :
- 5403.41.10 --- Benang bertekstur
KGM
√
- 5403.41.90 --- Lain-lain
KGM
√
- 5403.42.00 -- Dari selulosa asetat
KGM
√
- 5403.49.00 -- Lain-lain
KGM
√ 54.04 Monofilamen sintetik dengan ukuran 67 desiteks atau lebih dan yang ukuran penampang silangnya tidak ada yang lebih dari 1 mm; strip dan sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dari bahan tekstil sintetik yang mempunyai lebar tidak melebihi 5 mm.
- Monofilamen :
- 5404.19.00 -- Lain-lain
KGM
√ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 5404.90.00
- Lain-lain
KGM
√
- 5405.00.00 Monofilamen artifisial dengan ukuran 67 desiteks atau lebih dan yang ukuran penampang silangnya tidak ada yang lebih dari 1 mm; strip dan sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dari bahan tekstil artifisial yang mempunyai lebar tidak melebihi 5 mm.
KGM
√ 54.08 Kain tenunan dari benang filamen artifisial, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.05. 5408.10
- Kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viskose :
- 5408.10.10 -- Tidak dikelantang
MTR
√ 55.08 Benang jahit dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak. 5508.10
- Dari serat stapel sintetik :
- 5508.10.10 -- Disiapkan untuk penjualan eceran
KGM
√
- 5508.10.90 -- Lain-lain
KGM
√ 5508.20
- Dari serat stapel artifisial :
- 5508.20.90 -- Lain-lain
KGM
√ 55.11 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran.
- 5511.30.00
- Dari serat stapel artifisial
KGM
√
- 5605.00.00 Benang berlogam, berpalut atau
KGM
√ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak, menjadi benang tekstil, atau strip serta sejenisnya dari pos 54.04 atau 54.05, dikombinasikan dengan logam dalam bentuk benang, strip atau bubuk atau ditutupi dengan logam 56.08 Jaring disimpul dari benang pintal, tali atau tambang; jaring ikan jadi dan jaring jadi lainnya, dari bahan tekstil.
- Dari bahan tekstil buatan :
- 5608.11.00 -- Jaring ikan jadi
KGM
√ 58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc).
- 5806.40.00
- Kain terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc)
KGM
√ 59.02 Kain untuk ban dari benang dengan kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose. 5902.20
- Dari poliester: -- Lain-lain:
- 5902.20.99 --- Lain-lain
MTR
√
II. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) BATIK DAN MOTIF BATIK
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra.
PI BARU
PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):
Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P
KETENTUAN PENERBITAN PI
Impor TPT Batik dan Motif Batik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah 5007.10
- Kain dari sutra noil:
- 5007.10.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 5007.20
- Kain lainnya, mengandung 85% atau lebih menurut beratnya sutra atau sisa sutra, selain sutra noil:
- 5007.20.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 5007.90
- Kain lainnya:
- 5007.90.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir.
- Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya: 5112.11 -- Dengan berat tidak melebihi 200 g/m2:
- 5112.11.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 5112.19 -- Lain-lain:
- 5112.19.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 52.08 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2.
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dicetak: atau API-U) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API- U) yang masih berlaku; dan
Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
- PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API- U) yang masih berlaku; ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat 5208.51 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
- 5208.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 5208.52 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2:
- 5208.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 5208.59 -- Kain lainnya:
- 5208.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 52.09 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Dicetak: 5209.51 -- Tenunan polos:
- 5209.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 5209.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
- 5209.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 5209.59 -- Kain lainnya:
- 5209.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 52.10 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border beratnya tidak lebih dari 200 g/m2. dan
- Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API U) yang masih berlaku; dan
Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam diajukan dalam hal:
Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1
(satu) PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
- Dicetak: 5210.51 -- Tenunan polos:
- 5210.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 5210.59 -- Kain lainnya:
- 5210.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 52.11 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Dicetak: 5211.51 -- Tenunan polos:
- 5211.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 5211.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
- 5211.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 5211.59 -- Kain lainnya:
- 5211.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas.
- Beratnya tidak lebih dari 200 g/m2: 5212.15 -- Dicetak:
- 5212.15.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Beratnya lebih dari 200 g/m2: pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API- U) yang masih berlaku;
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Setiap Impor TPT Batik dan Motif Batik hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. pelabuhan udara Soekarno Hatta di Tangerang.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; 5212.25 -- Dicetak:
- 5212.25.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenunan dari benang kertas.
- 5311.00.10
- Dicetak dengan proses batik tradisional
MTR
√ √ 62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki
laki.
Setelan: 6203.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas:
- 6203.19.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6203.19.19 ---- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ --- Dari sutra:
- 6203.19.21 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6203.19.29 ---- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √
- ex 6203.19.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik
PCE
√ √
- Ensemble: 6203.22 -- Dari kapas:
- 6203.22.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- ex 6203.22.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. √ √
- Jas dan blazer: 6203.32 -- Dari kapas:
- 6203.32.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6203.32.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 62.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan.
- Setelan: 6204.12 -- Dari kapas:
- 6204.12.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6204.12.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 6204.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra:
- 6204.19.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6204.19.19 ---- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √
- ex 6204.19.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik
PCE
√ √
- Ensemble: 6204.22 -- Dari kapas:
- 6204.22.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6204.22.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √
- Jas dan blazer:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6204.32 -- Dari kapas:
- 6204.32.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6204.32.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 6204.39 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra:
- 6204.39.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6204.39.19 ---- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √
- ex 6204.39.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik
PCE
√ √
- Gaun : 6204.42 -- Dari kapas :
- 6204.42.10
- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √ 6204.49
- Dari bahan tekstil lainnya :
- 6204.49.10
- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- Rok dan rok terpisah: 6204.52 -- Dari kapas:
- 6204.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6204.52.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 6204.59 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6204.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6204.59.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki. 6205.20
- Dari kapas:
- 6205.20.10
- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6205.20.20 -- Barong Tagalog Motif batik
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6205.90
- Dari bahan tekstil lainnya: -- Lain-lain:
- 6205.90.91
- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6205.90.92 --- Barong Tagalog Motif batik
PCE
√ √ 62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan. 6206.10
- Dari sutra atau sisa sutra :
- 6206.10.10
- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √ 6206.30
- Dari kapas :
- 6206.30.10
- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √ 62.07 Singlet dan kaus kutang lainnya, celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki.
- Pakaian tidur dan piyama: 6207.21 -- Dari kapas:
- 6207.21.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6207.21.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border wanita atau anak perempuan.
- Gaun tidur dan piyama: 6208.21 -- Dari kapas:
- 6208.21.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6208.21.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 6208.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6208.29.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6208.29.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √
- Lain-lain 6208.91 -- Dari kapas:
- 6208.91.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6208.91.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 6208.92 -- Dari serat buatan:
- 6208.92.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6208.92.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 62.13 Saputangan. 6213.20
- Dari kapas:
- 6213.20.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6213.20.90 -- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 6213.90
- Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari sutra atau sisa sutra:
- 6213.90.11 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6213.90.19 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ -- Lain-lain
- 6213.90.91 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- ex 6213.90.99 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat. 6215.10
- Dari sutra atau sisa sutra:
- 6215.10.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6215.10.90 -- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 6215.20
- Dari serat buatan:
- 6215.20.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6215.20.90 -- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 6215.90
- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6215.90.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6215.90.90 -- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 63.01 Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan. 6301.30
- Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari kapas:
- 6301.30.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6301.30.90 -- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 63.02 Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
- Linen untuk meja, lainnya: 6302.51 -- Dari kapas:
- 6302.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- ex 6302.51.90 --- Lain-lain Motif batik
PCE
√ √ 63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04.
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Penutup tempat tidur: 6304.19 -- Lain-lain
- ex 6304.19.10 --- Dari kapas Batik dan motif batik
PCE
√ √ Catatan:
- TPT Batik adalah Kain lembaran batik yang dihasilkan dengan cara dicetak dengan proses batik tradisional, yaitu:
a. ditulis dengan tangan menggunakan peralatan tangan khusus yang disebut “Canting Tulis”, dikenal dengan “Batik Tulis”;
b. dicetak dengan tangan menggunakan peralatan khusus disebut “Canting Cap”, dikenal dengan “Batik Cap”;
c. kombinasi antara ditulis dan dicetak dengan tangan, dikenal dengan “Batik Kombinasi”, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, dan produk yang menggunakan kain lembaran batik.
- TPT Motif Batik adalah kain lembaran bermotif batik yang dihasilkan melalui mesin (printing) yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, dan produk yang menggunakan kain lembaran motif batik.
III. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 63.01 Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan.
PI BARU
PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau
API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca
KETENTUAN IMPOR
Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U dengan ketentuan:
a. API-U dapat mengimpor seluruh Pos Tarif/HS yang termasuk dalam Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya;
- 6301.10.00
- Selimut listrik
PCE
√ √
- 6301.20.00
- Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari wol atau dari bulu hewan halus
PCE
√ √ 6301.40
- Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari serat sintetik:
- 6301.40.10 -- Dari kain bukan tenunan
PCE
√ √
- 6301.40.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6301.90
- Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan lainnya Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U):
Perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.
b. API-P hanya dapat mengimpor Pos Tarif/HS:
6305.32.10, 6305.32.20, 6305.32.90, 6305.33.10, 6305.33.20, 6305.33.90, 6305.39.10, 6305.39.20, 6305.39.90, 6307.90.80, dan 6307.90.90, dengan instrumen PI dan LS;
6305.10.11, 6305.10.19, 6305.90.10, 6305.90.20, 6305.90.90, 6306.30.00, 6307.20.00, 6307.90.30, 6307.90.61, dan 6308.00.00 dengan instrumen LS.
- 6301.90.10 -- Dari kain bukan tenunan
PCE
√ √
- 6301.90.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 63.02 Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
- 6302.10.00
- Linen untuk tempat tidur, rajutan atau kaitan
PCE
√ √
- Linen untuk tempat tidur lainnya, dicetak:
- 6302.21.00 -- Dari kapas
PCE
√ √ 6302.22 -- Dari serat buatan:
- 6302.22.10 --- Dari kain bukan tenunan
PCE
√ √
- 6302.22.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- 6302.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Linen untuk tempat tidur lainnya:
- 6302.31.00 -- Dari kapas
PCE
√ √ 6302.32 -- Dari serat buatan:
- 6302.32.10 --- Dari kain bukan tenunan
PCE
√ √
- 6302.32.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- 6302.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- 6302.40.00
- Linen untuk meja, rajutan atau kaitan
PCE
√ √
- Linen untuk meja, lainnya: 6302.51 -- Dari kapas:
- ex 6302.51.90 --- Lain- lain Selain motif batik
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6302.53.00 -- Dari serat buatan
PCE
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
KETENTUAN MASA BERLAKU
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya. √ √ 6302.59 -- Dari serat tekstil lainnya:
- 6302.59.10 --- Dari lena
PCE
√ √
- 6302.59.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- 6302.60.00
- Linen untuk toilet dan linen untuk dapur, dari terry towelling atau kain terry semacam itu, dari kapas
PCE
√ √
- Lain-lain:
- 6302.91.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6302.93.00 -- Dari serat buatan
PCE
√ √ 6302.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6302.99.10 --- Dari lena
PCE
√ √
- 6302.99.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 63.03 Tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam; tirai atau bed valances.
- Rajutan atau kaitan:
- 6303.12.00 -- Dari serat sintetik
KGM
√ √ 6303.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6303.19.10 --- Dari kapas
KGM
√ √
- 6303.19.90 --- Lain-lain
KGM
√ √
- Lain-lain:
- 6303.91.00 -- Dari kapas
KGM
√ √
- 6303.92.00 -- Dari serat sintetik
KGM
√ √
- 6303.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
KETENTUAN PERPANJANGAN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana
- Penutup tempat tidur:
- 6304.11.00 -- Rajutan atau kaitan
PCE
√ √ 6304.19 -- Lain-lain:
- ex 6304.19.10 --- Dari kapas:
Selain batik dan motif batik
PCE
√ √
- 6304.19.20 --- Lain-lain, bukan tenunan
PCE
√ √
- 6304.19.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- 6304.20.00
- Kelambu yang dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada bab ini
PCE
√ √
- Lain-lain: 6304.91 -- Rajutan atau kaitan:
- 6304.91.10 --- Jaring nyamuk
PCE
√ √
- 6304.91.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- 6304.92.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari kapas
PCE
√ √
- 6304.93.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6304.99.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang.
- 6305.20.00
- Dari kapas
KGM
√ √
- Dari bahan tekstil buatan:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6305.32 -- Flexible intermediate bulk container:
Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1
(satu) PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean
- 6305.32.10 --- Bukan tenunan
KGM
√ √
- 6305.32.20 --- Rajutan atau kaitan
KGM
√ √
- 6305.32.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6305.33 -- Lain-lain, dari strip polietilen atau poli-propilena atau sejenisnya:
- 6305.33.10 --- Rajutan atau kaitan
KGM
√ √
- 6305.33.20 --- Dari kain tenunan dari strip atau sejenisnya
KGM
√ √
- 6305.33.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6305.39 -- Lain-lain:
- 6305.39.10 --- Bukan tenunan
KGM
√ √
- 6305.39.20 --- Rajutan atau kaitan
KGM
√ √
- 6305.39.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 63.06 Terpal, awning dan kerai matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft; barang keperluan berkemah.
- Terpal, awning dan kerai matahari:
- 6306.12.00 -- Dari serat sintetik
KGM
√ √ 6306.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6306.19.10 --- Dari serat tekstil nabati dari pos 53.05
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6306.19.20 --- Dari kapas
KGM
Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan.
Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
- Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng √ √
- 6306.19.90 --- Lain-lain
KGM
√ √
- Tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu):
- 6306.22.00 -- Dari serat sintetik
KGM
√ √ 6306.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6306.29.10 --- Dari kapas
KGM
√ √
- 6306.29.90 --- Lain-lain
KGM
√ √ 6306.40
- Matras bertekanan udara:
- 6306.40.10 -- Dari kapas
KGM
√ √
- 6306.40.90 -- Lain-lain
KGM
√ √ 6306.90
- Lain-lain:
- 6306.90.10 -- Dari bukan tenunan
KGM
√ √ -- Lain-lain
- 6306.90.91 --- Dari kapas
KGM
√ √
- 6306.90.99 --- Lain-lain
KGM
√ √ 63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian. 6307.10
- Kain pembersih lantai, kain pencuci piring, penyapu debu dan lap pembersih semacam itu:
- 6307.10.10 -- Bukan tenunan selain kain kempa
KGM
√ √
- 6307.10.20 -- Dari kain kempa
KGM
√ √
- 6307.10.90 -- Lain-lain
KGM
√ √
- 6307.90.40 -- Masker bedah
KGM
√ √ -- Harness pengaman:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6307.90.69 --- Lain-lain
KGM
Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon;
- Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan
- Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. √ √
- 6307.90.70 -- Kipas dan handscreen
KGM
√ √
- 6307.90.80 -- Tali untuk sepatu, bot, korset dan barang sejenisnya
KGM
√ √
- 6307.90.90 -- Lain-lain
KGM
√ √ 96.19 Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun.
- Barang sekali pakai:
- 9619.00.11 -- Dengan inti gumpalan penyerap dari bahan tekstil
PCE
√ √
- 9619.00.12 -- Sanitary towel dan tampon saniter dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa
PCE
√ √
- 9619.00.13 -- Popok dan pad bayi dan dewasa, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa
PCE
√ √
- 9619.00.14 -- Lain-lain, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa
PCE
√ √
- 9619.00.19 -- Lain-lain
PCE
√ √
- Lain-lain:
- 9619.00.92 -- Sanitary towel (pad)
PCE
√ √
- 9619.00.93 -- Lain-lain, rajutan atau kaitan
PCE
√ √
- 9619.00.99 -- Lain-lain
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. 6305.10
- Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03: -- Baru:
- 6305.10.11 --- Dari serat jute
KGM
√
- 6305.10.19 --- Lain-lain
KGM
√ 6305.90
- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6305.90.10 -- Dari hemp dari pos 53.05
KGM
√
- 6305.90.20 -- Dari kelapa (coir) dari pos 53.05
KGM
√
- 6305.90.90 -- Lain-lain
KGM
√ 63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian.
- 6307.20.00
- Jaket penyelamat dan sabuk penyelamat
KGM
√ 6307.90
- Lain-lain:
- 6307.90.30 -- Penutup payung dalam potongan berbentuk segitiga
KGM
√ -- Harness pengaman:
- 6307.90.61 --- Cocok untuk kegunaan industri
KGM
√ 63.06 Terpal, awning dan kerai matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft; barang keperluan berkemah.
- 6306.30.00
- Layar
KGM
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6308.00.00 Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.
KGM
√ √
IV. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 61.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.03.
PI BARU
PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
KETENTUAN PENERBITAN PI
Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U, dengan ketentuan :
a. API-U dapat mengimpor seluruh Pos Tarif/HS Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, dan
b. API-P hanya dapat mengimpor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi dengan Pos Tarif/HS:
- 6117.80.90;
- 6101.20.00
- Dari kapas
PCE
√ √
- 6101.30.00
- Dari serat buatan
PCE
√ √
- 6101.90.00
- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.04.
- 6102.10.00
- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6102.20.00
- Dari kapas
PCE
pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau
API-U):
Perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
- PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) 6212.10.99; 6212.90.19; 6212.90.99; dan 6217.10.90 dengan instrumen PI dan LS;
- 6203.31.00, 6203.41.00, dan 6211.43.60 dengan instrumen LS.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. √ √
- 6102.30.00
- Dari serat buatan
PCE
√ √
- 6102.90.00
- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.
- 6103.10.00
- Setelan
PCE
√ √
- Ensemble:
- 6103.22.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6103.23.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6103.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Jas dan blazer:
- 6103.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6103.32.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6103.33.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √ 6103.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6103.39.10 --- Dari rami, linen atau sutra
PCE
√ √
- 6103.39.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
- 6103.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6103.42.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6103.43.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6103.49.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. yang masih berlaku; dan
- Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
Perubahan pertimbangan teknis dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1
(satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI Pakaian Jadi
- Setelan:
- 6104.13.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √ 6104.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6104.19.20 --- Dari kapas
PCE
√ √
- 6104.19.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- Ensemble:
- 6104.22.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6104.23.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6104.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Jas dan blazer:
- 6104.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6104.32.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6104.33.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6104.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Gaun :
- 6104.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6104.42.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6104.43.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6104.44.00 -- Dari serat artifisial
PCE
√ √
- 6104.49.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Rok dan rok terpisah:
- 6104.51.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6104.52.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6104.53.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6104.59.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan
- 6104.61.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6104.62.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6104.63.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6104.69.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.05 Kemeja pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.
- 6105.10.00
- Dari kapas
PCE
√ √ 6105.20
- Dari serat buatan :
- 6105.20.10 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6105.20.20 -- Dari serat artifisial
PCE
√ √
- 6105.90.00
- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.06 Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.
- 6106.10.00
- Dari kapas
PCE
√ √
- 6106.20.00
- Dari serat buatan
PCE
√ √
- 6106.90.00
- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.07 Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.
- Celana kolor dan celana dalam:
- 6107.11.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6107.12.00 -- Dari serat buatan
PCE
√ √
- 6107.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Kemeja tidur dan piyama:
- 6107.21.00 -- Dari kapas
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6107.22.00 -- Dari serat buatan
PCE API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1
(satu) PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1
(satu) periode.
PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, √ √
- 6107.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Lain-lain:
- 6107.91.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6107.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.08 Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.
- Rok dalam dan petticoat:
- 6108.11.00 -- Dari serat buatan
PCE
√ √ 6108.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6108.19.20 --- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6108.19.30 --- Dari kapas
PCE
√ √
- 6108.19.40 --- Dari sutra
PCE
√ √
- 6108.19.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- Celana dalam dan panty:
- 6108.21.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6108.22.00 -- Dari serat buatan
PCE
√ √
- 6108.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Gaun tidur dan piyama:
- 6108.31.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6108.32.00 -- Dari serat buatan
PCE
√ √
- 6108.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Lain-lain:
- 6108.91.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6108.92.00 -- Dari serat buatan
PCE
√ √
- 6108.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.09 T-shirt, singlet dan kaus kutang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lainnya, rajutan atau kaitan.
Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
b. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan
c. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. 6109.10
- Dari kapas:
- 6109.10.10 -- Untuk pria atau anak laki-laki
PCE
√ √
- 6109.10.20 -- Untuk wanita atau anak perempuan
PCE
√ √ 6109.90
- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6109.90.10 -- Untuk pria atau anak laki-laki, dari rami, linen atau sutra
PCE
√ √
- 6109.90.20 -- Untuk pria atau anak laki-laki, dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- 6109.90.30 -- Untuk wanita atau anak perempuan
PCE
√ √ 61.10 Jersey, pullover, cardigan, rompi dan barang semacam itu, rajutan atau kaitan.
- Dari wol atau bulu hewan halus:
- 6110.11.00 -- Dari wol
PCE
√ √
- 6110.12.00 -- Dari kambing Kashmir
PCE
√ √
- 6110.19.00 -- Lain-lain
PCE
√ √
- 6110.20.00
- Dari kapas
PCE
√ √
- 6110.30.00
- Dari serat buatan
PCE
√ √
- 6110.90.00
- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.11 Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan.
- 6111.20.00
- Dari kapas
PCE
√ √
- 6111.30.00
- Dari serat sintetik
PCE
√ √ 6111.90
- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6111.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6111.90.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 61.12 Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan.
- Track suit:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6112.11.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6112.12.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6112.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- 6112.20.00
- Ski suit
PCE
√ √
- Pakaian renang pria atau anak laki- laki:
- 6112.31.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6112.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Pakaian renang wanita atau anak perempuan: 6112.41 -- Dari serat sintetik:
- 6112.41.10 --- Pakaian renang mastektomi (pakaian renang setelah operasi payudara)
PCE
√ √
- 6112.41.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 6112.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6112.49.10 --- Pakaian renang mastektomi (pakaian renang setelah operasi payudara)
PCE
√ √
- 6112.49.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 61.13 Garmen, dibuat dari kain rajutan atau kaitan dari pos 59.03, 59.06 atau 59.07.
- 6113.00.10
- Pakaian selam
PCE
√ √
- 6113.00.30
- Pakaian digunakan untuk pelindung dari api
PCE
√ √
- 6113.00.40
- Pakaian pelindung kerja lainnya
PCE
√ √
- 6113.00.90
- Lain-lain
PCE
√ √ 61.14 Garmen lainnya, rajutan atau kaitan.
- 6114.20.00
- Dari kapas
PCE
√ √ 6114.30
- Dari serat buatan :
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6114.30.20 -- Pakaian digunakan untuk pelindung dari api
PCE
√ √
- 6114.30.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6114.90
- Dari bahan tekstil lainnya :
- 6114.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6114.90.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 61.15 Panty hose, tight, stocking, kaus kaki dan hosiery lainnya, termasuk hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises) dan alas kaki tanpa sol, rajutan atau kaitan. 6115.10
- Hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises):
- 6115.10.10 -- Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6115.10.90 -- Lain-lain
PCE
√ √
- Panty hose dan tight lainnya:
- 6115.21.00 -- Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 desiteks
PCE
√ √
- 6115.22.00 -- Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal 67 desiteks atau lebih
PCE
√ √ 6115.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6115.29.10 --- Dari kapas
PCE
√ √
- 6115.29.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 6115.30
- Hosiery panjang atau sampai lutut lainnya untuk wanita, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border desiteks:
- 6115.30.10 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6115.30.90 -- Lain-lain
PCE
√ √
- Lain-lain:
- 6115.94.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6115.95.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6115.96.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6115.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.16 Sarung tangan, mitten dan mitt, rajutan atau kaitan. 6116.10
- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik atau karet:
- 6116.10.10 -- Sarung tangan selam
PCE
√ √
- 6116.10.90 -- Lain-lain
PCE
√ √
- Lain-lain:
- 6116.91.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6116.92.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6116.93.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6116.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 61.17 Aksesori pakaian jadi lainnya, rajutan atau kaitan; bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, rajutan atau kaitan. 6117.10
- Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya :
- 6117.10.10 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6117.10.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6117.80
- Aksesori lainnya: -- Dasi, dasi kupu- kupu dan cravat:
- 6117.80.11 --- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6117.80.19 --- Lain-lain
PCE
√ √
- 6117.80.20 -- Wrist band, knee band atau ankle band
PCE
√ √
- 6117.80.90 -- Lain-lain
PCE
√ √
- 6117.90.00
- Bagian
PCE
√ √ 62.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, selain yang dimaksud dalam pos 62.03. 6201.20
- Dari wol atau bulu hewan halus :
- 6201.20.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat
PCE
√ √
- 6201.20.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6201.30
- Dari kapas:
- 6201.30.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat
PCE
√ √
- 6201.30.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6201.40
- Dari serat buatan :
- 6201.40.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter,
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat
- 6201.40.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6201.90
- Dari bahan tekstil lainnya : -- Dari sutra :
- 6201.90.11 --- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat
PCE
√ √
- 6201.90.19 --- Lain-lain
PCE
√ √ -- Dari rami :
- 6201.90.21 --- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat
PCE
√ √
- 6201.90.29 --- Lain-lain
PCE
√ √
- 6201.90.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 62.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, selain yang dimaksud dalam pos 62.04. 6202.20
- Dari wol atau bulu hewan halus :
- 6202.20.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi,
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat
- 6202.20.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6202.30
- Dari Kapas :
- 6202.30.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat
PCE
√ √
- 6202.30.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6202.40
- Dari serat buatan :
- 6202.40.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat
PCE
√ √
- 6202.40.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6202.90
- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6202.90.10 -- Dari sutra
PCE
√ √
- 6202.90.20 -- Dari rami
PCE
√ √
- 6202.90.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki
- laki.
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Setelan:
- 6203.11.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6203.12.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √ 6203.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas:
- ex 6203.19.19 ---- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √ --- Dari sutra:
- ex 6203.19.29 ---- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- ex 6203.19.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik
PCE
√ √
- Ensemble: 6203.22 -- Dari kapas:
- ex 6203.22.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- 6203.23.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √ 6203.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6203.29.10 --- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6203.29.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- Jas dan blazer: 6203.32 -- Dari kapas:
- ex 6203.32.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- 6203.33.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6203.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek: 6203.42 -- Dari kapas:
- 6203.42.10 --- Pakaian terusan berpenutup di
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border depan dan bertali
- 6203.42.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- 6203.43.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √ 6203.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6203.49.10 --- Dari sutra
PCE
√ √
- 6203.49.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 62.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk wanita atau anak perempuan.
- Setelan:
- 6204.11.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ 6204.12 -- Dari kapas:
- ex 6204.12.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- 6204.13.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √ 6204.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra:
- ex 6204.19.19 ---- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- ex 6204.19.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik
PCE
√ √
- Ensemble:
- 6204.21.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ 6204.22 -- Dari kapas:
- ex 6204.22.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- 6204.23.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6204.29 -- Bahan tekstil lainnya:
- 6204.29.10 --- Dari sutra
PCE
√ √
- 6204.29.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- Jas dan blazer:
- 6204.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ 6204.32 -- Dari kapas:
- ex 6204.32.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- 6204.33.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √ 6204.39 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra:
- ex 6204.39.19 ---- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- ex 6204.39.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik
PCE
√ √
- Gaun :
- 6204.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ 6204.42 -- Dari kapas :
- 6204.42.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- 6204.43.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6204.44.00 -- Dari serat artifisial
PCE
√ √ 6204.49 -- Dari bahan tekstil lainnya :
- 6204.49.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- Rok dan rok terpisah:
- 6204.51.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ 6204.52 -- Dari kapas:
- ex 6204.52.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- 6204.53.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √ 6204.59 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- ex 6204.59.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
- 6204.61.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6204.62.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6204.63.00 -- Dari serat sintetik
PCE
√ √
- 6204.69.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki. 6205.20
- Dari kapas:
- ex 6205.20.20 -- Barong Tagalog Selain motif batik
PCE
√ √
- 6205.20.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6205.30
- Dari serat buatan:
- 6205.30.10 -- Barong Tagalog
PCE
√ √
- 6205.30.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6205.90
- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6205.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ -- Lain-lain :
- ex 6205.90.92 --- Barong Tagalog Selain motif batik
PCE
√ √
- 6205.90.99 --- Lain-lain
PCE
√ √ 62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan. 6206.10
- Dari sutra atau sisa sutra :
- 6206.10.90 -- Lain-lain
PCE
√ √
- 6206.20.00
- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ 6206.30
- Dari kapas :
- 6206.30.90 -- Lain-lain
PCE
√ √
- 6206.40.00
- Dari serat buatan
PCE
√ √
- 6206.90.00
- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 62.07 Singlet dan kaus kutang lainnya, celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki.
- Celana kolor dan celana dalam:
- 6207.11.00 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6207.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Pakaian tidur dan piyama: 6207.21 -- Dari kapas:
- ex 6207.21.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- 6207.22.00 -- Dari serat buatan
PCE
√ √ 6207.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6207.29.10 --- Dari sutra
PCE
√ √
- 6207.29.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- Lain-lain:
- 6207.91.00 -- Dari kapas
PCE
√ √ 6207.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6207.99.10 --- Dari serat buatan
PCE
√ √
- 6207.99.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan.
- Pakaian dalam kombinasi dan petticoat:
- 6208.11.00 -- Dari serat buatan
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6208.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √
- Gaun tidur dan piyama: 6208.21 -- Dari kapas:
- ex 6208.21.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- 6208.22.00 -- Dari serat buatan
PCE
√ √ 6208.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- ex 6208.29.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √
- Lain-lain: 6208.91 -- Dari kapas:
- ex 6208.91.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √ 6208.92 -- Dari serat buatan:
- ex 6208.92.90 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √ 6208.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6208.99.10 --- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6208.99.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 62.09 Garmen dan aksesori pakaian bayi 6209.20
- Dari kapas:
- 6209.20.30 -- T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu
PCE
√ √
- 6209.20.40 -- Setelan, celana dan barang semacam itu
PCE
√ √
- 6209.20.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6209.30
- Dari serat sintetik:
- 6209.30.10 -- Setelan, celana dan barang semacam itu
PCE
√ √
- 6209.30.30 -- T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6209.30.40 -- Aksesori pakaian
PCE
√ √
- 6209.30.90 -- Lain-lain
PCE
√ √
- 6209.90.00
- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 62.10 Garmen, dibuat dari kain dari pos 56.02, 56.03, 59.03, 59.06, atau 59.07. 6210.10
- Dari kain dari pos 56.02 atau 56.03: -- Pakaian pelindung kerja:
- 6210.10.11 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api
PCE
√ √
- 6210.10.19 --- Lain-lain
PCE
√ √
- 6210.10.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6210.20
- Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.01:
- 6210.20.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api
PCE
√ √
- 6210.20.30 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi
PCE
√ √
- 6210.20.40 -- Pakaian pelindung kerja lainnya
PCE
√ √
- 6210.20.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6210.30
- Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.02 :
- 6210.30.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api
PCE
√ √
- 6210.30.30 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi
PCE
√ √
- 6210.30.40 -- Pakaian pelindung kerja lainnya
PCE
√ √
- 6210.30.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6210.40
- Garmen lainnya untuk pria atau anak laki- laki :
- 6210.40.10 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api
PCE
√ √
- 6210.40.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi
PCE
√ √
- 6210.40.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6210.50
- Pakaian wanita atau anak perempuan lainnya:
- 6210.50.10 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api
PCE
√ √
- 6210.50.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi
PCE
√ √
- 6210.50.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya.
- Pakaian renang:
- 6211.11.00 -- Untuk pria atau anak laki-laki
PCE
√ √
- 6211.12.00 -- Untuk wanita atau anak perempuan
PCE
√ √
- 6211.20.00
- Ski suit
PCE
√ √
- Garmen lainnya, untuk pria atau anak laki- laki: 6211.32 -- Dari kapas:
- 6211.32.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat
PCE
√ √
- 6211.32.20 --- Kain ihram
PCE
√ √
- 6211.32.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 6211.33 -- Dari serat buatan:
- 6211.33.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau gulat
- 6211.33.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api
PCE
√ √
- 6211.33.30 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi
PCE
√ √
- 6211.33.40 --- Kain ihram
PCE
√ √
- 6211.33.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 6211.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6211.39.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat
PCE
√ √
- 6211.39.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api
PCE
√ √
- 6211.39.30 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi
PCE
√ √
- 6211.39.40 --- Kain ihram
PCE
√ √
- 6211.39.90 --- Lain-lain
PCE
√ √
- Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan: 6211.42 -- Dari kapas:
- 6211.42.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat
PCE
√ √
- 6211.42.20 --- Pakaian sembahyang (mukena)
PCE
√ √
- 6211.42.30 --- Sarung
PCE
√ √
- 6211.42.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 6211.43 -- Dari serat buatan:
- 6211.43.10 --- Pakaian bedah
PCE
√ √
- 6211.43.20 --- Pakaian sembahyang (mukena)
PCE
√ √
- 6211.43.30 --- Pakaian pelindung anti ledakan
PCE
√ √
- 6211.43.40 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6211.43.50 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api
PCE
√ √
- 6211.43.70 --- Sarung
PCE
√ √
- 6211.43.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 6211.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6211.49.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat
PCE
√ √
- 6211.49.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api
PCE
√ √ --- Pakaian sembahyang (mukena):
- 6211.49.31 ---- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6211.49.39 ---- Lain-lain
PCE
√ √
- 6211.49.50 --- Sarung
PCE
√ √
- 6211.49.60 --- Lain-lain, dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6211.49.90 --- Lain-lain
PCE
√ √ 62.12 Brassiere, girdle, korset, brace, suspender, garter dan barang semacam itu serta bagiannya, rajutan atau kaitan maupun tidak. 6212.10
- Brassiere: -- Dari kapas:
- 6212.10.11 --- Bra mastektomi (bra setelah operasi payudara)
PCE
√ √
- 6212.10.19 --- Lain-lain
PCE
√ √ -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6212.10.91 --- Bra mastektomi (bra setelah operasi payudara)
PCE
√ √ Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6212.10.99 --- Lain-lain
PCE
√ √ 6212.20
- Girdle dan panty girdle:
- 6212.20.10 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6212.20.90 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 6212.30
- Corselettes:
- 6212.30.10 -- Dari kapas
PCE
√ √
- 6212.30.90 -- Dari bahan tekstil lainnya
PCE
√ √ 6212.90
- Lain-lain: -- Dari kapas:
- 6212.90.11 --- Garmen kompresi dari jenis yang digunakan untuk perawatan luka jaringan dan cangkok kulit
PCE
√ √
- 6212.90.12 --- Perlengkapan atletik
PCE
√ √
- 6212.90.19 --- Lain-lain
PCE
√ √ -- Dari bahan tekstil lainnya:
- 6212.90.91 --- Garmen kompresi dari jenis yang digunakan untuk perawatan luka jaringan dan cangkok kulit
PCE
√ √
- 6212.90.92 --- Perlengkapan atletik
PCE
√ √
- 6212.90.99 --- Lain-lain
PCE
√ √ 62.13 Saputangan. 6213.20
- Dari kapas:
- ex 6213.20.90 -- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √ 6213.90
- Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari sutra atau sisa sutra:
- ex 6213.90.19 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √ -- Lain-lain:
- ex 6213.90.99 --- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √ 62.14 Syal, scarf, muffler, mantilla, veil Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan sejenisnya. 6214.10
- Dari sutra atau sisa sutra :
- 6214.10.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- 6214.10.90 -- Lain-lain
PCE
√ √
- 6214.20.00
- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ 6214.30
- Dari serat sintetik :
- 6214.30.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- 6214.30.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6214.40
- Dari serat artifisial :
- 6214.40.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- 6214.40.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 6214.90
- Dari bahan tekstil lainnya :
- 6214.90.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional
PCE
√ √
- 6214.90.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat. 6215.10
- Dari sutra atau sisa sutra:
- ex 6215.10.90 -- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √ 6215.20
- Dari serat buatan:
- ex 6215.20.90 -- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √ 6215.90
- Dari bahan tekstil lainnya:
- ex 6215.90.90 -- Lain-lain Selain motif batik
PCE
√ √ 62.16 Sarung tangan, mitten dan mitt.
- 6216.00.10
- Sarung tangan, mitten dan mitt pelindung kerja
PCE
√ √
- Lain-lain:
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- 6216.00.91 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- 6216.00.92 -- Dari kapas
PCE
√ √ 1000. 6216.00.99 -- Lain-lain
PCE
√ √ 62.17 Aksesori pakaian jadi lainnya; bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, selain yang dimaksud dalam pos 62.12. 6217.10
- Aksesori: 1001. 6217.10.10 -- Sabuk judo
PCE
√ √ 1002. 6217.10.90 -- Lain-lain
PCE
√ √ 1003. 6217.90.00
- Bagian
PCE
√ √ 65.05 Topi dan tutup kepala lainnya, rajutan atau kaitan, atau dibuat dari renda, kain kempa atau kain tekstil lainnya, dalam lembaran (tetapi tidak dalam bentuk strip), diberi garis, dirapikan pinggirannya maupun tidak; jaring rambut dari berbagai bahan, diberi garis dirapikan pinggirannya maupun tidak. 1004. 6505.00.10
- Tutup kepala dari jenis yang digunakan untuk keperluan religious
PCE
√ √ 62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki
laki.
Jas dan blazer :
Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1005. 6203.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek : 1006. 6203.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus
PCE
√ √ 62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya.
- Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan: 6211.43 -- Dari serat buatan: 1007. 6211.43.60 --- Pakaian penerbang
PCE
√ √
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I. TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA
Cakupan Barang: Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1
(satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1
(satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
Pertimbangan dari kementerian yang Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
II. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) BATIK DAN MOTIF BATIK
Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) batik dan motif batik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bidang luar negeri.
Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
III. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA
Cakupan Barang: barang tekstil sudah jadi lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Pemberitahuan Pabean Impor.
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan .
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri
Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
IV. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI
Cakupan Barang: pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kesekretariatan negara; dan
Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
V. TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA
Cakupan Barang: Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
- Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 30 MTR, 10 KGM, atau 10 MTK untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VI. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK (TPT) DAN MOTIF BATIK
Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) batik dan motif batik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VII. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA
Cakupan Barang: barang tekstil sudah jadi lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor.
- Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 10 PCE atau 10 KGM untuk 1
(satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VIII. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI
Cakupan Barang: pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
- Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
- Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 10 PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
- Barang contoh uji untuk mendapatkan
SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I. TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA
Cakupan Barang: Tekstil, karpet dan penutup lantai tekstil lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
- Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
II. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK (TPT) DAN MOTIF BATIK
Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil Batik (TPT) batik dan motif batik pada Lampiran I
III. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA
Cakupan Barang: barang tekstil sudah jadi lainnya pada Lampiran I
IV. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI
Cakupan Barang: pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi pada Lampiran I
- MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN IMPOR IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER DAN/ATAU UNTUK KEPERLUAN TES PASAR UNTUK IMPORTASI DARI LUAR DAERAH PABEAN, KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan
BK BTP BPJ
Border Post border
- Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 594 sampai dengan nomor urut 680 √ √ √ √
PI BARU
Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim;
Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara
MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1
(satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 681 sampai dengan nomor urut 682 √ √ √ √ No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan
BK BTP BPJ
Border Post border asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
PI yang masih berlaku; dan
Perubahan Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
PERPANJANGAN PI
PI yang masih berlaku;
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan
BK BTP BPJ
Border Post border terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
- Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon;
- Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan
- Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan
BK BTP BPJ
Border Post border Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan
BK BTP BPJ
Border Post border PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/ distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan barang (supplier).
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan
BK BTP BPJ
Border Post border
- Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 683 sampai dengan nomor urut 1004 √ √ √ √
PI BARU
- Rencana Impor dalam 1
(satu) tahun takwim; dan
- Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
PI yang masih berlaku; dan
Perubahan Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1
(satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1005 sampai dengan nomor urut 1007 √ √ √ √ No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan
BK BTP BPJ
Border Post border
PERPANJANGAN PI
PI yang masih berlaku;
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan
BK BTP BPJ
Border Post border Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
b. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan
c. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan
BK BTP BPJ
Border Post border Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan Istimewa dibuktikan dengan No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan
BK BTP BPJ
Border Post border dokumen:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/ distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan barang (supplier).
Catatan:
- BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
