PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: I Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 2 Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 3 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB. 4 Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, 1 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya. 5 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah .
SK No 086259 A
PRES IDEN
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha atau pengusaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di KPBPB.
Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zor.a ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut sebagai Iruaard Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
Manifes . SK No 086258 A
PRES IDEN
Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan latau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Barang .
SK No 086257 A
PRES lDEN
Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. PNS 30. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan.
Pelabuhan
SK No 086256 A
PRES IDEN
Pelabuhan Laut adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Pelabuhan adalah Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya di KPBPB.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau poS, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Badan
SK No 086255 A
PRES lDEN
- Badan Usaha Bandar Udarayang selanjutnya disingkat BUBU adalah salah satu unit kerja Badan Pengusahaan yang melaksanakan kegiatan pengusahaan di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- kelembagaan;
- pelayanan perizinan;
- pengembangan dan pemanfaatan Aset;
- fasilitas dan kemudahan;
- pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan
- sanksi.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Kelembagaan KPBPB terdiri atas:
- Dewan Kawasan; dan
- Badan Pengusahaan.
Bagian Kedua
SK No 086254 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Dewan Kawasan
Pasal 4
(1) Dewan Kawasan dibentuk untuk 1 (satu) KPBPB atau
lebih dari 1 (satu) KPBPB. (21 Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, danf atau ketua dewan perwakilan ralryat daerah yang terkait.
Pasal 5
(1) Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang
menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.
(1) (21 Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam rangka memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan.
Pasal 6
Keanggotaan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2\ ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 7
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan. (21 Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Dewan Kawasan.
(3) Sekretariat
SK No 086253 A
PRES IDEN
(3) Sekretariat Dewan Kawasan dan Sekretaris Dewan
Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja
Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Kawasan.
(5) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas
Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud yang pada ayat (1) dapat dibentuk tim teknis ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
Bagian Ketiga Badan Pengusahaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 8
(1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan
untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB. (21 Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
pada ayat (3) Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud
(1) mempunyai tugas dan wewenang:
- melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB;
- membuat ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB; dan pengadaan, c. menetapkan pengelolaan keuangan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.
Pasal 9
(1) Dalam rangka pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf a, Badan Pengusahaan
mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi pada maritim, sektor pertanian, Perdagangan, perindustrian, transportasi, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan, sumber daya air, limbah dan lingkungan, farmasi, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kebudayaan, telekomunikasi, dan bidang lainnya. pada ayat (1) (2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam
KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatenf Kota, dan rencana detail tata rutang. (41 Dalam hal rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, pengembangan kegiatan ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten I Kota.
(5) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan perencanaan umum, dilaksanakan berdasarkan bersama antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah.
(6) Infrastruktur publik dan kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan infrastruktur untuk pelayanan publik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi di KPBPB.
(7) Perencanaan.
SK No 086251 A
PRES IDEN
(71 Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan.
(8) Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dilakukan kerja sama pemanfaatan
infrastruktur dimaksud antara Pemerintah Daerah dengan KPBPB.
Pasal 10
(1) Badan Pengusahaan terdiri atas:
- kepala;
- anggota; dan
- pegawai. Kepala dan anggota Badan Pengusahaan sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3) Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan
Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum.
Pasal 1 1
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan
Pengusahaan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan. (21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 12
Badan Pengusahaan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Paragraf 2
SK No 086250 A
PRES IDEN
-t4-
Paragraf 2 Pengelolaan Keuangan
Pasal 13
(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan
negara yang tidak dipisahkan.
(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan
fleksibel yang menerapkan Praktik Bisnis Yang Sehat.
(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan
penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Pasal 14
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang,
Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan Praktik Bisnis Yang Sehat.
(2) Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit pengelolaan meliputi penganggaran dan perbendaharaan.
(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan Aset.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 15. . .
SK No 086249 A
PRES IDEN
Pasal 15
Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai
pengguna anggaran/barang pada Badan Pengusahaan. pengguna (2) Kepala Badan Pengusahaan selaku anggaran lbarang dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran lbarang.
Pasal 17
(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber
pendapatan untuk mendanai belanjanya. (21 Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari: jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; a. pihak lain; b. hasil kerja sama dengan peraturan c. hibah yang diperoleh sesuai perundang-undangan; wajib d. pendapatan yang diperoleh dari uang tahunan atas hak pengelolaan yang dimilikinya; dan/atau
- hasil usaha lainnya. (21 (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4) Pendapatan...
SK No 086248 A
PRES IDEN
(21 (41 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Pengusahaan.
(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Badan Pengusahaan dapat memperoleh pendapatan dari: negara; a. anggaran pendapatan dan belanja dan/atau
- anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Paragraf 3 Pegawai
Pasal 18
(1) Pegawai Badan Pengusahaan dapat berasal dari
Pegawai ASN, Pegawai non-ASN, dan tenaga profesional.
(1) (2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. pada ayat (3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud
(1) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat oleh Kepala Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Badan Pengusahaan yang menduduki jabatan
tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan paling tinggi sampai dengan usia 6O (enam puluh) tahun.
Paragraf 4
SK No 086247 A
PRES IDEN
-t7-
Paragraf 4 Remunerasi
Pasal 19
Kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Badan Pengusahaan berwenang:
- menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
- menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya. (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- perindustrian;
- perdagangan;
- pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
- transportasi;
- kesehatan;
- kebudayaan;
- pariwisata. . .
SK No 086246 A
PRES IDEN
- pariwisata;
- telekomunikasi;
- logistik;
- sumber daya air; dan
- limbah dan lingkungan.
(3) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(5) Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan
perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. (71 Dewan Kawasan dapat mengubah dan/atau menambahkan jenis Perizinan Berusaha dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11SA ayat l2l Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun l99S tentang Kepabeanan, ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas pajak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 152 dan pasal lg5 huruf b Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262il sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor S Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomoi 62, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9991;
- Undang-Undang. . . SK No 086443 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pajak 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); Pajak 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tah:un 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O69);
.Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)'sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46611;
Undang-Undang
SK No 086261 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1O5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a755);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
