PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 35
(1) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib dibongkar di:
- Kawasan Pabean; atau
- tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari KPBPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), wajib dilakukan di:
Kawasan Pabean; atau
tempat
SK No 086494 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengusahaan.
