PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 36
(1) Sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan
Pabean di KPBPB, barang asal luar KPBPB atau barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat ditimbun di TPS. (21 Dalam hal tertentu, barang asal luar KPBPB atau barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(3) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan
dari KPBPB ke:
- luar Daerah Pabean;
- KPBPB lainnya;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- KEK; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapatkan izin Kepala Kantor Pabean.
